Kamis, 11 Juni 2015

Ebook 3 Hindu (Implkasi perkawinan dalam agama hindu) httpdownload.portalgaruda.orgarticle.phparticle=106403&val=1352


IMPLIKASI PERKAWINAN BEDA KASTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM,
SOSIAL-BUDAYA DAN RELIGIUS DI BANJAR BRAHMANA BUKIT,
KECAMATAN BANGLI, KABUPATEN BANGLI      
ARTIKEL
OLEH:
IDA AYU MADE LESTARI DEWI
NIM 0914041035   
JURUSAN PENDIDIKAN PANCASILA dan KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
SINGARAJA
2013  
IMPLIKASI PERKAWINAN BEDA KASTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM, SOSIAL-BUDAYA DAN RELIGIUS DI BANJAR BRAHMANA BUKIT, KECAMATAN BANGLI, KABUPATEN BANGLI
Oleh:
Ida Ayu Made Lestari Dewi  Drs. Dewa Bagus Sanjaya,M.Si. Ratna Artha Windari, S.H.,M.H Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia 
e-mail: idaayulestaridewi@yahoo.com
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi perkawinan beda kasta menurut hukum Hindu, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan beda kasta di Banjar Brahmana Bukit, dan bagaimanakah implikasi perkawinan beda kasta ditinjau dari perspektif hukum, sosial-budaya dan religius di Banjar Brahmana Bukit, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan metode yaitu : 1) Observasi, 2) wawancara, 3) pencatatan dokumen, 4) kepustakaan. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat Banjar Brahmana Bukit, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Subjek penelitian ini adalah 1) orang yang melakukan perkawinan beda kasta, 2) tokoh-tokoh masyarakat, 3) prajuru adat, 4) tokoh agama Banjar Brahmana Bukit, 5) karang taruna/sekaa truna banjar Brahmana Bukit, 6) masyarakat setempat, yang ditentukan secara  purposive .  Hasil Penelitian menunjukkan bahwa : 1). Keberadaan perkawinan beda kasta di Banjar Brahmana Bukit saat ini masih eksis. Namun bila dikaitkan dengan Hukum Hindu sesuai dengan Kitab Manawa Dharmasastra pada dasarnya disarankan agar sebuah perkawinan hendaknya dilaksanakan antara orang-orang yang memiliki kasta yang sama/sederajat, karena perkawinan antara wangsa yang berbeda akan mempengaruhi keturunan atau anak-anak yang akan dilahirkan dari perkawinan itu sendiri. 2). Masyarakat yang melakukan perkawinan beda kasta di banjar Brahmana Bukit secara umum disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor internal yang menyangkut tentang pribadi, dan perasaan seseorang dan faktor eksternal yang dimaksud disini adalah lingkungan, dimana baik buruknya pengaruh lingkungan akan mempengaruhi karakter dan kepribadian seseorang 3) Implikasi perkawinan beda kasta di Banjar Brahmana Bukit ditinjau dari perspektif hukum pada dasarnya semua orang memiliki hak dan kewajiban serta kedudukan yang sama dimata hukum. Akan tetapi secara sosial-budaya dan religius terdapat batasan-batasan bagi orang- orang yang melakukan perkawinan beda kasta, dimana hal ini sesuai dengan dresta dan kebiasaan-kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat setempat.
Kata-Kata Kunci : Perkawinan, Kasta, Perspektif Hukum, Sosial-Budaya dan Religius     
ABSTRACT
 
 This study is aimed at finding out the different caste wedding existence based on the Hindu rule, factors cause occurring the different caste wedding in Banjar Brahmana Bukit, and the implication of different caste wedding viewed from law perspective, social-culture and religious in Banjar Brahmana Bukit, Bangli district, Bangli Regency. The data in this study was collected by using methods namely 1) observation, 2) interview, 3) note taking, 4) literature. This study was carried out in Banjar Brahmana Bukit society, Bangli district and Bangli Regency. The subjects of this research are 1) those who married with different caste, 2) the society leaders, 3) the sub district leaders, 4) religion leaders in Banjar Brahmana Bukit, 5) Youth organization Banjar Brahmana Bukit, 6) the society itself which is based on purposively.   The result of the study showed that : 1) the existence of the different caste wedding in Banjar Brahmana Bukit is still exist. But if it is related to hindu law based on Kitab Manawa Dharmasastra so it is suggested that a wedding should be done among people who have the same caste because the wedding with different caste will influence descent or the baby birth. 2). The society who did married with different caste in Banjar Brahmana Bukit generally caused by two factors namely  internal factor which refers to personal and love feeling and external factor refers to environment in which bad or good environment will influence the character and someone personality. 3) the implication of different caste wedding in Banjar Brahmana Bukit based on law perspective basically all people have the same right, obligation and the same position from law point of view. But according to socio-culture and religious there are limitations for those who get marriage with different caste in which based on dresta and tradition of society itself.  
Key words : Marriage / wedding, caste, law perspective, socio-culture and religious.        
1). PENDAHULUAN
Era globalisasi seperti saat ini menyebabkan berbagai pergeseran baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial budaya terjadi begitu cepat dan tidak ada yang dapat menghindarinya. Arus informasi dan telekomunikasi berkembang dengan cepat yang dapat menimbulkan berbagai efek positif bagi perkembangan dunia, namun tidak dapat dipungkiri efek negatifnya pun tidak kalah banyak mempengaruhi kehidupan masyarakat di dunia termasuk di Bali yang ditandai
dengan memudarnya budaya Bali itu sendiri. Keunikan Bali bisa dilihat lewat bagaimana orang Bali melakukan pembinaan kekerabatan secara lahir dan bathin. Orang Bali begitu taat untuk tetap ingat dengan asal muasal dari mana dirinya berasal. Hal inilah kemudian melahirkan berbagai golongan di masyarakatnya yang kini dikenal dengan kasta atau wangsa.    Kasta sudah ada sejak zaman kerajaan, diferensiasi antara kaum bangsawan dan rakyat jelata juga sudah
ada pada zaman kerajaan. Ketika masa Pemerintahan Dalem Waturenggong (Raja Waturenggong) di Gelgel, datanglah seorang Brahmana dari Jawa yang menurut catatan babad memiliki kemampuan mengagumkan. Setelah menyelesaikan “huru-hara politik” yang terjadi dikerajaan Gelgel, beliau akhirnya diangkat dan dijadikan sebagai Bhagawanta kerajaan (pendeta tertinggi di kerajaaan). Kemudian Brahmana ini, atas restu raja menetapkan sistem kasta. Brahmana adalah keturunan Beliau beserta kerabatnya. Kemudian keluarga kerajaan adalah kaum Ksatria, kaum Waisya adalah para arya atau para patih raja beserta keluarganya. Dan kaum Sudra adalah para rakyat. Semenjak itulah kehidupan kasta di Bali semakin dipertegas hingga berabad-abad kemudian. Dalam urusan perkawinan, kasta sangat sering menimbulkan pro dan kontra bahkan kadang menjadi masalah. Sama seperti perkawinan beda agama, di Bali perkawinana beda kasta juga biasanya dihindari.  Kabupaten Bangli yang merupakan salah satu kabupaten yang ada di Bali memiliki sebuah desa yang bernama desa Cempaga. Dalam desa ini terdiri dari delapan banjar adat yang salah satunya adalah Banjar Brahmana Bukit. Sebagai sebuah komunitas sosial masyarakat Banjar Brahmana Bukit bisa dikatakan masyarakat modern mengingat letak
geografisnya yang berada di pintu masuk kota Bangli. Secara empiris kehidupan masyarakat Banjar Brahmana Bukit tidak jauh berbeda dengan masyarakat Bali pada umumnya. Hanya saja lingkungan banjar ini memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan masyarakat dari banjar lain khususnya yang ada di desa Cempaga, Bangli. Karakteristik yang dimaksud disini bisa dilihat dari masyarakatnya yang hanya terdiri dari wangsa Brahmana saja, sehingga lingkungan tersebut bernama Banjar Brahmana Bukit. Berbicara masalah perkawinan, sejak zaman dahulu telah menjadi tradisi bagi masyarakat setempat bahwa seorang  Ida bagus harus menikah dengan seorang Ida ayu. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan garis keturunan, wangsa atau kulit dari seorang Brahmana. Pada awalnya masyarakat setempat sangat menghormati tradisi tersebut, namun beberapa tahun belakangan ini di Banjar Brahmana Bukit sering terjadi kasus perkawinan beda kasta baik yang dilakukan oleh kaum pria maupun wanita. Banyaknya kasus perkawinan beda kasta tersebut tentu memiliki dampak atau implikasi bagi yang bersangkutan, keluarga, maupun masyarakat setempat. Dampak tersebut dapat dilihat dari segi kehidupan sosial-budaya maupun religius yang akan sangat berbeda bagi seseorang
antara sebelum melakukan perkawinan beda kasta dengan setelah melakukan perkawinan tersebut. Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian di Banjar Brahmana Bukit, Bangli untuk mengetahui bagaimana eksistensi perkawinan beda kasta menurut hukum Hindu, faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya perkawinan beda kasta di Banjar Brahmana Bukit, Bangli dan bagaimanakah implikasi perkawinan beda kasta ditinjau dari perspektif hukum, sosial-budaya dan religius. 
2). METODE PENELITIAN
Istilah metodelogi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata “Methodos” yang berarti jalan dan “logos” yang berarti ilmu (Soekanto, 1987 : 5 ) Dengan demikian yang dimaksud dengan metode adalah suatu prosedur atau cara untuk mengetahui, mempelajari dan memecahkan suatu masalah dengan menggunakan langkah-langkah secara sistematis. Rancangan penelitian ini menggunakan rancangan deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus etnografi, dimana pengumpulan data dilakukan secara sistematik mengenai cara hidup serta berbagai kegiatan sosial  dan berbagai benda kebudayaan dari suatu masyarakat yang berdasarkan keterangan
tersebut dibuat deskripsi mengenai kebudayaan masyarakat (Suparlan, 1983:41 dalam Burhan Bungin, 2006:82). Penelitian ini merupakan penelitian kasus yaitu penelitian yang dilakukan secara mendalam dan intensif, terinci terhadap suatu organisasi lembaga atau gejala tertentu (Arikunto, 1998 : 131). Lebih lanjut Arikunto menyebutkan bahwa ditinjau dari wilayahnya maka penelitian kasus hanya meliputi daerah atau subjek yang sangat sempit, tetapi secara mendalam. Metode pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan beberapa metode yaitu: observasi, wawancara, pencatatan dokumen, dan kepustakaan. Adapun metode yang digunakan dalam menganalis data berdasarkan kwalitas dari masalah yang dibahas adalah “Metode Deskriptif Kualitatif” yaitu teknik analisis data dimana data-data yang diperoleh akan disusun secara sistematis dan selektif sehingga memperoleh suatu kesimpulan umum. Tujuan dari metode ini adalah membuat pencandraan secara sistematis faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dari suatu peristiwa atau gejala tertentu.
3). HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
3.1 Hasil Penelitian
3.1.1 Eksistensi Perkawinan Beda Kasta Menurut Hukum Hindu
Perkawinan atau wiwaha dalam Agama Hindu adalah yadnya dan perbuatan dharma karena Tuhan telah bersabda dalam Manava dharmasastra IX. 96 sebagai berikut: Prnja nartha striyah srstah samtarnartham ca manavah. Tasmat sadahrano dharmah crutam patnya sahaditah. Terjemahannya: Untuk menjadi Ibu, wanita diciptakan dan untuk menjadi ayah, laki-laki itu diciptakan. Upacara keagamaan karena itu ditetapkan di dalam Veda untuk dilakukan oleh suami dengan istrinya (Pudja dan Sudharta, 2002: 551). Wiwaha (pernikahan) merupakan momentum awal dari Grahasta Ashram yaitu tahapan kehidupan berumah tangga, tugas pokoknya menurut lontar Agastya Parwa adalah mewujudkan suatu kehidupan yang disebut “Yatha sakti Kayika Dharma“ yang artinya dengan kemampuan sendiri melaksanakan Dharma. Berdasarkan hal tersebut, sebuah perkawinan dianjurkan atau diharapkan terjadi antara dua orang yang  sederajat, karena hal ini akan membawa dampak pada martabat serta kedudukan keluarga. Hal ini sesuai dengan Manawa
Dharmasastra III, sloka  15  yang berbunyi: Hinajati striyam mohad udwa hanto dwijatayah  kulanyewa nayantyacu sasamtanani cudratam terjemahannya:  Orang dwijati yang karena kebodohannya kawin dengan wanita sudra akan cepat menjatuhkan martabat keluarga dan anak-anak mereka ketingkat sudra. Berkaitan dengan eksistensi perkawinan beda kasta yang terjadi di Banjar Brahmana Bukit, perkawinan yang ideal yang dikehendaki oleh keluarga dan masyarakat khusunya Banjar Brahmana Bukit semestinya dilakukan dengan orang- orang yang memiliki kasta yang sama. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan garis keturunan dan tradisi yang sudah berjalan turun-temurun serta dresta yang diyakini masyarakat setempat, jadi bukan semata- mata karena fanatisme terhadap kasta. Akan tetapi terlepas dari itu semua, tidak dapat dipungkiri bahwa nasib dan jodoh seseorang sudah ditentukan oleh yang Maha Kuasa. Sebagai manusia kita hanya mampu berusaha dan pada akhirnya Tuhan-lah yang memutuskan jalan hidup seseorang. Berdasarkan hal itu, di Banjar Brahmana Bukit walaupun para orang tua dan Pengelingsir Gria telah banyak memberikan nasehat-nasehat yang berkaitan dengan dampak yang
ditimbulkan dari perkawinan beda kasta akan tetapi perkawinan beda kasta tersebut masih eksis hingga saat ini baik yang dilakukan oleh kaum pria maupun wanita.
3.1.2 Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Beda Kasta
 Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan dengan tokoh masyarakat, prajuru adat, sekaa truna maupun orang- orang yang melakukan perkawinan beda kasta maka secara umum faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan beda kasta yaitu: 
1. Faktor internal Faktor internal yang dimaksud dalam hal ini adalah menyangkut tentang perasaan dan pribadi seseorang. Berkaitan dengan perasaan, seseorang yang mempunyai rasa cinta yang sangat berlebihan terhadap oarang lain terkadang menjadikan orang tersebut rela melakukan apa saja demi bisa bersama dengan orang yang dicintainya termasuk dalam hal ini dengan melakukan perkawinan beda kasta. Selain hal tersebut kurangnya perhatian orang tua juga dapat memicu terjadinya perkawinan beda kasta tersebut. Dimana orang tua yang terlalu sibuk dengan pekerjaannya terkadang tidak mempunyai waktu yang cukup untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya.  2.   Faktor eksternal
Faktor eksternal yang dimaksud disini adalah faktor lingkungan. Dimana pengaruh lingkungan memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan karakter, kepribadian, cara berfikir maupun pandangan seseorang mengenai kasta. Apabila dalam lingkungan tersebut memiliki ikatan kekerabatan (komonalistik) yang erat maka kemungkinan untuk terjadinya perkawinan beda kasta tersebut akan dapat dicegah atau diminimalisir karena sistem kekerabatan tersebut dijiwai oleh adat Bali yang mengenal adanya ketunggalan merajan atau kawitan sehingga akan sulit menerima atau mentolerir bentuk perkawinan beda kasta. Akan tetapi sebaliknya apabila lingkungan disekitar tempat tinggal seseorang sudah dipenuhi dengan gaya hidup materialisme yang sudah terbawa arus perubahan zaman maka orang tersebut akan jauh dari asas komunalistik dan menjadi acuh tak acuh terhadap keberadaan budaya ataupun tradisinya dan mereka cenderung ingin hidup bebas tanpa harus terikat pada kerabat atau kastanya. Namun sesungguhnya hal ini kembali lagi pada pribadi dari masing-masing orang. Terkadang tingkat fanatisme yang tinggi dari orang tua membuat anak merasa tidak nyaman dan tertekan, sehingga membuatnya ingin melakukan perlawanan terhadap kekangan dari orang tuanya.
Demikian pula sebaliknya pada anak-anak yang diberikan kebebasan oleh orang tuanya (tidak terlalu dikekang) tidak jarang hal ini akan memicu semangat anak untuk melakukan sesuatu yang bisa membuat orang tuanya merasa bangga.  Terlepas dari hal tersebut, tidak jarang faktor ekonomi  menjadi salah satu pemicu terjadinya perkawinan beda kasta. Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan tingkat ekonomi yang tinggi akan membuat status sosial seseorang menjadi terhormat dan disegani oleh orang lain. Untuk mewujudkan hal tersebut mereka terkadang rela melakukan apapun demi mencapai ambisinya termasuk dalam hal ini rela mengorbankan kastanya demi meraih sesuatu yang dianggap lebih penting dan berharga dari pada kastanya sendiri. 
3.1.3 Implikasi Perkawinan Beda Kasta Ditinjau dari Perspektif Hukum, Sosial- Budaya dan Religius
1. Implikasi Perkawinan Beda Kasta ditinjau dari Perspektif Hukum Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dijelaskan pengertian perkawinan yang berbunyi: “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan sahnya perkawinan sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu:
a. Dalam pasal 6 disebutkan perkawinan harus ada persetujuan dari kedua calon mempelai dan mendapatkan izin kedua orang tua.  b. Menurut pasal 7 ayat 1, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 ( sembilan belas ) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.  c. Selain itu persayaratan administrasi untuk catatan sipil yang perlu disiapkan oleh calon pengantin, antara lain: surat keterangan untuk nikah, surat keterangan asal usul, surat keterangan tentang orang tua, akta kelahiran, surat keterangan kelakuan baik, surat keterangan dokter, pas foto bersama 4 x 6, surat keterangan domisili, surat keterangan belum pernah kawin, foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga dan surat ijin orang tua. Berdasarkan hal tersebut menurut hukum nasional  tidak ada ketentuan yang secara tegas tertulis mengenai larangan maupun dampak  perkawinan beda kasta. Jadi selama perkawinan tersebut memenuhi syarat yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974, secara perkawinan tersebut dapat dikatakan sah. Begitu pula di Banjar Brahmana Bukit,
secara hukum memang mempunyai kedudukan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, akan tetapi pada hal-hal tertentu yang berkaitan dengan tradisi ada batas-batas tertentu yang memang tidak bisa dilakukan oleh orang diluar kasta brahmana karena oleh masyarakat setempat hal itu dianggap sebagai sebuah keyakinan (dresta) yang telah diwariskan secara turun-temurun dan masyarakat masih sangat meyakini serta menghormati hal tersebut.
2. Implikasi Perkawinan Beda Kasta ditinjau dari Perspektif Sosial-Budaya  Hubungan sosial sehari-hari seorang wanita yang sudah turun kastanya tidak bisa sebebas seperti dulu dalam berhubungan dengan keluarganya. Hal ini sesuai dengan penuturan Ida Bagus Putu Darma Suja selaku kepala lingkungan Banjar Brahmana Bukit, yang mengatakan bahwa dampak sosial sebagai akibat dari adanya perkawinan beda kasta bisa dilihat dari tata bahasa yang digunakan serta perlakuan yang berbeda bagi seseorang yang melakukan perkawinan beda kasta. Misalnya pada saat seorang wanita yang sudah turun dari kastanya (nyerod) pulang kerumah asalnya harus menggunakan bahasa halus (sor singgih) dalam berbicara dengan orang tua, saudara maupun kerabatnya. Namun sebaliknya jika seorang wanita dari kasta lebih rendah
menikah dengan pria yang berkasta lebih tinggi apabila pulang kerumah asalnya maka akan diperlakukan istimewa oleh keluarganya dan dia tidak dipanggil sesuai dengan namanya yang dulu melainkan dipanggil jero. Sedangkan ditinjau dari perspektif budaya, pada masyarakat Banjar Brahmana Bukit memiliki budaya atau tradisi yang disebut parid-keparid dan sembah kesembah. Tradisi ini pada intinya menunjukkan rasa kebersamaan dan ikatan kekeluargaan  yang erat antara orang- orang yang berkasta brahmana. Bagi seorang wanita yang turun dari kastanya tidak diupacarai dirumahnya dan sudah diserahkan kepada pihak pria sehingga hanya diupacarai ditempat mempelai pria saja. Sedangkan bagi wanita dari kasta yang lebih rendah  yang menikah dengan pria dari kasta yang lebih tinggi, pada saat metataban biasanya dibuatkan banten yang berbeda yang diletakkan lebih rendah dari tempat suaminya. Hal ini disebabkan karena tataban dari yang wanita tidak boleh dimakan (diparid) oleh keluarga pria dan biasanya tataban tersebut diberikan kepada keluarga wanita. Demikian juga halnya dengan tradisi sembah-kesembah, dimana seorang wanita yang berasal dari kasta lebih rendah tidak boleh disembah oleh keluarga suaminya, biasanya mereka hanya disembah oleh keluarga asalnya. Hal ini merupakan sebuah kebiasaan yang
masih sangat melekat dan berlangsung turun-temurun di dalam masyarakat sehingga apabila ada yang berusaha melanggar maka akan berdampak pada hubungan sosial mereka yang akan menjadi terganggu. 
3. Implikasi Perkawinan Beda Kasta  ditinjau dari Perspektif Religius
Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan Pengelingsir Gria, dalam pelaksanaan yadnya di atas, jika dikaitkan dengan perkawinan beda kasta yang terjadi di Banjar Brahmana Bukit, Bangli maka dalam setiap upacara yadnya terdapat aturan atau tradisi yang tidak semua orang dapat diperlakukan sama. Misalnya saja dalam setiap upacara piodalan di Pura Gria Sakti Bukit Bangli, seorang rabi  atau seorang istri yang berasal dari kasta lebih rendah memiliki batasan-batasan tertentu yang tidak boleh dilakukan. Hal ini bisa dilihat pada saat ngayah di Pura seorang rabi tidak diperkenankan membuat banten catur, selain itu untuk banten yang lain seorang rabi diperbolehkan ikut membuat namun tidak diperbolehkan untuk menaikkan (ngunggahang) banten ke pelinggih, serta seorang rabi tidak diperkenankan untuk ikut meketis . Hal ini dilakukan bukan semata-mata hanya karena perbedaan kasta saja melainkan keyakinan masyarakat setempat yang
meyakini bahwa di Pura tersebut adalah tempat pemuspaan Ida Pedanda sehingga memang tidak semua orang boleh melakukan sesuatu yang berkaitan dengan tempat suci tersebut. Oleh karena itu sampai saat inipun keyakinan tersebut tetap dipertahankan dan dihormati bersama baik oleh masyarakat setempat maupun para rabi tanpa adanya rasa tersisihkan (kecemburuan) karena semua itu adalah dresta yang sudah menjadi kepercayaan masyarakat setempat. Kemudian dalam hal upacara Pitra Yadnya  tampak pula perlakuan yang berbeda pada seorang rabi, dimana pada saat rabi itu  meninggal dia masyarakat setempat boleh mengambil serta memandikan mayatnya tapi tidak boleh “negen” (memikul) mayatnya. Begitupun sarana upacara seperti banten yang digunakan pada saat upacara Ngaben, masyarakat boleh membuatkan banten tetapi tidak boleh “nyuun”(meletakkan di atas kepala) sehingga biasanya sarana ini akan dibawa oleh keluarga wanita. Hal ini pun sebagai sebuah tradisi diyakini bahwa jika mayatnya ditegen  dan bantennya disuwun maka Sang Hyang Atma yang ada pada orang yang meninggal itu akan mengalami “kepanesan”. Oleh karena itulah demi kebaikan masyarakat dan ketenangan orang yang sudah meninggal maka hal semacam ini masih tetap dipertahankan hingga saat ini.
3.2 Pembahasan
Pada dasarnya dalam masyarakat adat yang masih kuat prinsip komunalistiknya, perkawinan yang dihendaki adalah perkawinan antara orang-orang yang berdasarkan ikatan keturunan atau berdasarkan wangsa yang sama. Berdasarkan hal tersebut tampaknya membenarkan pendapat dari Hilman Hadikusuma, yang menyatakan bahwa di kalangan masyarakat adat yang masih kuat prinsip kekerabatannya berdasarkan pada ikatan keturunan (magis) maka perkawinan merupakan suatu nilai untuk meneruskan keturunan, mempertahankan silsilah dan kedudukan sosial yang bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut tampaknya masyarakat Banjar Brahmana Bukit masih memiliki upaya-upaya untuk mempertahankan dan melestarikan adat- istiadatnya terutama dalam hal mempertahankan silsilah dan garis keturunan, sarana adat dan agama serta kebiasaan-kebiasaan (dresta) yang merupakan warisan dari nenek moyang terutama yang bersifat sakral dan memiliki nilai atau unsur kearifan lokal yang sudah sepantasnya untuk dilestarikan. Menurut masyarakat Banjar Brahmana Bukit perkawinan adalah sesuatu yang berkaitan dengan hubungan lahir dan batin (sekala dan niskala). Dilatar belakangi oleh sejarah yang menyebutkan bahwa
masyarakat Banjar Brahmana Bukit adalah masyarakat khusus bagi kaum brahmana, menjadikan masyarakat ini memiliki tingkat kekerabatan yang tinggi, oleh karena itu sebisa mungkin diusahakan perkawinan harus dilaksanakan dengan sesama kaum brahmana. Hal ini sesuai dengan pernyataan yang terdapat dalam buku yang berjudul “Brahmana dan Hukum-Hukumnya” karangan Ida Bagus Wyasa Putra yang menyebutkan bahwa keinginan untuk menjadi brahmana adalah keinginan yang luhur. Kini banyak orang ingin menjadi brahmana, namun sayang tidak diusahakan secara benar. Banyak diantara mereka mengusahakannya dengan cara yang salah, termasuk menghujat orang yang lahir sebagai wangsa brahmana, bahkan menghujat leluhur wangsa tersebut, yang bahkan pernah menjadi purohita atau Bhagawanta (pendeta tertinggi istana), memberi tuntunan tentang jalan kelahiran dan kematian, bagi leluhur dan kerabat-kerabat mereka.  Banyak faktor yang kerap kali menjadi alasan terjadinya perkawinan beda kasta itu. Diantaranya ada yang dilatarbelakangi oleh pribadi sesorang maupun perasaan yang dimiliki oleh seseorang seperti perasaan cinta yang seringkali membutakan mata seseorang sehingga demi perasaan itu mereka rela melakukan apapun asal bisa bersama
dengan orang yang dicintai. Selain itu faktor yang tidak kalah penting adalah faktor lingkungan. Dimana lingkungan memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan karakter serta kepribadian seseorang. Lingkungan yang baik akan memberi pengaruh yang positif terhadap pembentukan kepribadian dan begitu pula sebaliknya. Berdasarkan analisis tersebut tampaknya membenarkan pendapat dari Kartini Kartono (2006, 59) yang mengatakan bahwa baik buruknya struktur keluarga dan masyarakat akan memberikan pengaruh baik atau buruknya pertumbuhan kepribadian anak. Selain itu tidak dapat dipungkiri bahwa kehidupan ekonomi dapat memicu terjadinya perkawinan beda kasta. Dimana di jaman seperti sekarang ini tidak ada satu orang pun yang mau hidup susah, semua ingin hidup dengan berkecukupan sehingga terkadang ada orang yang rela melepaskan kastanya hanya demi meraih materi yang sesungguhnya hanya bersifat sementara Dalam masyarakat Banjar Brahmana Bukit, perkawinan beda kasta akan membawa implikasi bukan hanya bagi yang bersangkutan tetapi juga bagi keluarganya yang dapat dilihat dari perspektif hukum, sosial-budaya maupun religius. Secara hukum memang tidak ada peraturan tertulis yang mengatur mengenai dampak perkawinan beda kasta. Demikian pula di Banjar Brahmana Bukit dengan
berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila mengenai kedudukan orang yang melakukan perkawinan beda kasta tetap mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum baik itu mengenai hak maupun kewajiban sebagai seorang warga negara. Akan tetapi dilihat dari sudut pandang sosial-budaya dan religius tentu ada perbedaan perlakuan terhadap orang yang menikah beda kasta tersebut, dimana perlakuan yang berbeda itu bukan semata-mata hanya karena pertimbangan kasta melainkan karena kepercayaan (dresta) masyarakat setempat yang telah berlangsung secara turun-temurun dan hingga kini masih sangat dihormati dan diyakini oleh masyarakat setempat. Hal ini sesuai dengan pernyataan bahwa untuk masyarakat Bali yang rata-rata tingkat religiusnya masih relatif tinggi, maka upaya penyelesaian masalah-masalah adat, termasuk di dalamnya masalah perkawinan harus dikaitkan dengan nilai-nilai dasar agama serta adat yang diyakini oleh masyarakat itu sendiri (Pitana, 1994) dalam Putri Ariani 2009:70).     
4). PENUTUP
Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka dapat ditarik beberapa simpulan yaitu Eksistensi perkawinan menurut hukum Hindu pada dasarnya menurut kitab Manawa Dharmasastra perkawinan
idealnya dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kasta yang sama, hal ini disebabkan karena perkawinan akan mempengaruhi kedudukan dari anak-anak yang akan dilahirkan nantinya. Akan tetapi bila dikaitkan dengan perkawinan beda kasta yang terjadi di Banjar Brahmana Bukit, hingga saat ini perkawinan beda kasta tersebut masih eksis, dimana berdasarkan data yang diperoleh terdapat enam pasang orang yang melakukan perkawinan beda kasta baik yang dilakukan oleh pria maupun wanita. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan beda kasta dapat ditinjau dari dua faktor yaitu faktor internal berkaitan dengan perasaan seseorang yang dipengaruhi oleh rasa cinta yang sangat berlebihan terhadap orang lain terkadang menjadikan orang  tersebut rela melakukan apa saja demi bisa bersama dengan orang yang dicintainya termasuk dalam hal ini dengan melakukan perkawinan beda kasta. Sedangkan faktor eksternal yang dimaksud disini adalah faktor lingkungan. Dimana pengaruh lingkungan memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan karakter, kepribadian, cara berfikir maupun pandangan seseorang mengenai kasta. Terlepas dari hal tersebut, tidak jarang faktor ekonomi  menjadi salah satu pemicu terjadinya perkawinan beda kasta. Adapun implikasi atau dampak yang dapat
ditimbulkan dari adanya perkawinan beda kasta ini tentu akan berdampak bukan hanya pada yang melakukan perkawinan melainkan pada keluarga dan kerabatnya. Dampak ini dapat dilihat dari segi hukum, sosial-budaya dan religius. Dimana secara hukum memang tidak terdapat aturan yang tertulis mengenai dampak atau larangan perkawinan beda kasta, akan tetapi dilihat dari sosial-budaya dan religius perkawinan beda kasta mempunyai dampak yang cukup serius karena hal ini berhubungan dengan keyakinan dan kebiasaan- kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.    
DAFTAR PUSTAKA 
Arikunto. 1998. Prosedur penelitian suatu pendekatan praktek.    Yogyakarta : Rineka  Cipta 
Bungin Burhan. 2003. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Jakarta : PT Raja Grafindo 
Hadikusuma, Hilman. 1995. Hukum Perkawinan Adat. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti. 
Kartini Kartono. 2006. Patologi Sosial 2 Kenakan Remaja. Jakarta : PT Raja Grafindo 
Pudja, Gd dan Tjokorda Rai Sudharta. 2002. Manawa Dharmasastra. Jakarta : Felita Nursatama Lestari 
Putri Ariani, Desak Putu. 2009. Sanksi Adat Terhadap Pelanggaran Perkawinan
(Studi Kasus Perkawinan Sedarah pada Masyarakat Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli  ) Skripsi : Universitas Pendidikan Ganesha. 
Soerjono Soekanto, Suleman Tanek. 1987.Hukum Adat Indonesia, Yogyakarta : Liberty  
Putra, I.B.Wyasa, 2000, Brahmana dan Hukum-Hukumnya, Denpasar: Yayasan Dharmopadesa      
               Ebook 3 Hindu (Implkasi perkawinan dalam agama hindu) httpdownload.portalgaruda.orgarticle.phparticle=106403&val=1352
Kesimpulan : masyarakat Banjar Brahmana Bukit adalah masyarakat khusus bagi kaum brahmana, menjadikan masyarakat ini memiliki tingkat kekerabatan yang tinggi, oleh karena itu sebisa mungkin diusahakan perkawinan harus dilaksanakan dengan sesama kaum brahmana. Hal ini sesuai dengan pernyataan yang terdapat dalam buku yang berjudul “Brahmana dan Hukum-Hukumnya” karangan Ida Bagus Wyasa Putra yang menyebutkan bahwa keinginan untuk menjadi brahmana adalah keinginan yang luhur. Kini banyak orang ingin menjadi brahmana, namun sayang tidak diusahakan secara benar. Banyak diantara mereka mengusahakannya dengan cara yang salah, termasuk menghujat orang yang lahir sebagai wangsa brahmana, bahkan menghujat leluhur wangsa tersebut, yang bahkan pernah menjadi purohita atau Bhagawanta (pendeta tertinggi istana), memberi tuntunan tentang jalan kelahiran dan kematian, bagi leluhur dan kerabat-kerabat mereka.  Banyak faktor yang kerap kali menjadi alasan terjadinya perkawinan beda kasta itu. Diantaranya ada yang dilatarbelakangi oleh pribadi sesorang maupun perasaan yang dimiliki oleh seseorang seperti perasaan cinta yang seringkali membutakan mata seseorang sehingga demi perasaan itu mereka rela melakukan apapun asal bisa bersama
dengan orang yang dicintai. Selain itu faktor yang tidak kalah penting adalah faktor lingkungan. Dimana lingkungan memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan karakter serta kepribadian seseorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar